Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Beberkan Jurus untuk Tarik Investor Asing ke Aset Rupiah 
Advertisement . Scroll to see content

BI Batasi Beli Dolar Maksimal 10.000 Dolar AS per Bulan, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 - 12:17:00 WIB
BI Batasi Beli Dolar Maksimal 10.000 Dolar AS per Bulan, Ini Alasannya
Ilustrasi BI membatasi pembelian dolar 10.000 dolar AS per orang per bulan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS), tanpa underlying kegiatan ekonomi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan. Kebijakan itu untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari tekanan spekulatif.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin Gunawan Hutapea mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan sisi permintaan (demand) valas di pasar domestik. Ia menegaskan kebijakan itu bukan larangan bagi masyarakat untuk membeli valas dan hanya mengatur transaksi pembelian.

“Kemudian apa yang kita lakukan dari sisi demand? Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar untuk pembelian-pembelian valas yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan ekonomi, artinya tidak ada underlying kegiatan ekonominya,” kata Erwin dalam Taklimat Media, Rabu (30/9/2026).

Erwin menjelaskan batas pembelian valas tanpa underlying sebelumnya mencapai 100.000 dolar AS per orang per bulan. BI kemudian menurunkan batas tersebut secara bertahap menjadi 50.000 dolar AS, 25.000 dolar AS, hingga kini 10.000 dolar AS per orang per bulan.

“Tadinya kan kita punya aturan pembelian valas oleh individu per orang per bulan itu 100.000 ya. Ini kan kadang-kadang sering dipersepsikan dan ditulis dengan angle yang berbeda,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut