Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 6 Perusahaan yang PHK hingga 11.000 Orang gegara Aturan Impor, Ini Rinciannya

Senin, 08 Juli 2024 - 16:20:00 WIB
 Daftar 6 Perusahaan yang PHK hingga 11.000 Orang gegara Aturan Impor, Ini Rinciannya
ilustrasi industri tekstil di Indonesia PHK hingga 11.000 orang karena aturan impor (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak 11.000 menjadi korban PHK imbas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Ada perusahaan apa saja?

Menurut Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita aturan tersebut menyebabkan membanjirnya barang impor masuk ke pasar Indonesia. Alhasil, industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga menurunkan produksi.

"Memang ada PHK sekitar 11.000 orang dari 6 perusahaan pascalahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," tutur Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Reny merinci 6 perusahaan yang melakukan PHK terdiri atas PT S Dupantex, Jawa Tengah yang mem-PHK sekitar 700 orang. PT Alenatex, Jawa Barat PHK sekitar 700 orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK sekitar 500 orang.

Kemudian, ada PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 400 orang. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah PHK sekitar 700 orang. PHK terakhir dan paling besar dilakukan oleh PT Sai Apparel di Jawa Tengah dengan sekitar 8.000 orang.

 Reny menjelaskan lewat aturan tersebut, utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70 persen. Angka ini didapat berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut