Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 6 Perusahaan yang PHK hingga 11.000 Orang gegara Aturan Impor, Ini Rinciannya

Senin, 08 Juli 2024 - 16:20:00 WIB
 Daftar 6 Perusahaan yang PHK hingga 11.000 Orang gegara Aturan Impor, Ini Rinciannya
ilustrasi industri tekstil di Indonesia PHK hingga 11.000 orang karena aturan impor (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak 11.000 menjadi korban PHK imbas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Ada perusahaan apa saja?

Menurut Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita aturan tersebut menyebabkan membanjirnya barang impor masuk ke pasar Indonesia. Alhasil, industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga menurunkan produksi.

"Memang ada PHK sekitar 11.000 orang dari 6 perusahaan pascalahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," tutur Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Reny merinci 6 perusahaan yang melakukan PHK terdiri atas PT S Dupantex, Jawa Tengah yang mem-PHK sekitar 700 orang. PT Alenatex, Jawa Barat PHK sekitar 700 orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK sekitar 500 orang.

Kemudian, ada PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 400 orang. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah PHK sekitar 700 orang. PHK terakhir dan paling besar dilakukan oleh PT Sai Apparel di Jawa Tengah dengan sekitar 8.000 orang.

 Reny menjelaskan lewat aturan tersebut, utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70 persen. Angka ini didapat berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Selain itu. isu yang muncul dengan terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan market place, karena pemberi maklon dan market place kembali ke produk impor.

Kemudian, hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan oleh lahirnya Permendag tersebut. Isu lainnya, dengan adanya Permendag 8/2024 juga dianggap Kemenperin membuat hilangnya harapan untuk berusaha karena tidak ada kepastian berusaha terutama di industri TPT akibat banjirnya barang impor.

Sekadar informasi, Permendag 8/2024 mengatur soal larangan terbatas barang impor. Adapun item barang yang dilarang untuk diimpor dalam Permendag 8/2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan aturannya.

Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag 36/2023, barang yang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.

Sedangkan dalam Permendag 8/2024 barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.

"Dulu (sebelum lahir Permendag 8/2024) diatur saja sudah banjir barang impor, apalagi menjadi barang bebas," kata Reny.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut