Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Aset Sitaan Penunggak Pajak yang Dilelang DJP, Ada Truk Tronton hingga Motor

Senin, 16 Juni 2025 - 20:56:00 WIB
Daftar Aset Sitaan Penunggak Pajak yang Dilelang DJP, Ada Truk Tronton hingga Motor
Ilustrasi lelang. DJP melelang 15 aset penunggak pajak pada 25 Juni 2025. (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat akan melelang aset-aset sitaan milik penunggak pajak pada Rabu (25/6/2025). Adapun objek yang dilelang mulai dari truk tronton hingga motor.

Lelang ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara, tetapi juga menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberi efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, Senin (16/6/2025). 

Objek yang akan Dilelang

Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Tahun 2005
Mobil Nissan X-TRAIL 2.5 ST A/T Tahun 2010
Sepeda motor Honda Revo
Sepeda motor Yamaha NMAX


Sepeda motor Honda Vario 150 cc
Sepeda motor listrik Alessa
Sepeda motor Honda Vario
Sepeda motor Honda Beat
Paket sistem video integrasi ruang operasi
Lima unit air purifier merk Novaerus NV800
Satu unit forklift/reach truck
Tractor head/truk tronton

Adapun, lelang akan dimulai Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.00–11.30 WIB, sesuai jadwal masing-masing objek.

Informasi lengkap seperti nilai limit dan jadwal penawaran tersedia di laman resmi: t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025. 

Nantinya, calon peserta lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di lelang.go.id dan mengikuti syarat serta ketentuan yang tercantum di laman tersebut.

Jaminan lelang harus disetor ke rekening virtual account paling lambat 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Penawaran dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali hingga batas akhir waktu.

Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut