Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Sanksi dan Denda untuk CPNS yang Mundur, Di-blacklist hingga Bayar Rp100 Juta

Sabtu, 04 Juni 2022 - 09:18:00 WIB
Daftar Sanksi dan Denda untuk CPNS yang Mundur, Di-blacklist hingga Bayar Rp100 Juta
Daftar sanksi dan denda untuk CPNS yang mundur, di-blacklist hingga bayar Rp100 Juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah daftar sanksi dan denda untuk CPNS yang mundur. Adapun ratusan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah lolos seleksi tahun lalu mengundurkan diri pada Mei 2022. 

Alasan mereka karena gaji dan tunjangan kecil atau di bawah ekspektasi. Selain itu, karena lokasi penempatan yang jauh. 

Kepala Biro Hukum, Humas, dan kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri tersebut akan diberikan sanksi. Adapun sanksi ditetapkan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Daftar Sanksi dan Denda untuk CPNS yang Mundur

Berikut ini sanksi dan denda CPNS yang mundur setelah lulus dan mendapatkan persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP): 

Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 27 Tahun 2021 disebutkan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan, yakni di-blacklist atau tidak bisa melamar kembali pada penerimaan ASN satu periode berikutnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut