Daftar Sanksi dan Denda untuk CPNS yang Mundur, Di-blacklist hingga Bayar Rp100 Juta
Sanksi tambahan berupa denda uang kepada CPNS yang mengundurkan diri. Besaran denda sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Selksi Penerimaan Caon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, berikut sanksi dan denda CPNS Badan Itelijen Negara (BIN) yang mundur:
Berdasarkan Pengumuman 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10 disebutkan, pelamar Kementerian Luar negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp50 juta.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 berisi tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4 disebutkan, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp35 juta.
Itulah sanksi dan denda CPNS yang mundur setelah lulus seleksi tahun lalu.
Editor: Jujuk Ernawati