Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Sanksi dan Denda untuk CPNS yang Mundur, Di-blacklist hingga Bayar Rp100 Juta

Sabtu, 04 Juni 2022 - 09:18:00 WIB
Daftar Sanksi dan Denda untuk CPNS yang Mundur, Di-blacklist hingga Bayar Rp100 Juta
Daftar sanksi dan denda untuk CPNS yang mundur, di-blacklist hingga bayar Rp100 Juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi tambahan berupa denda uang kepada CPNS yang mengundurkan diri. Besaran denda sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi. 

Sanksi dan Denda CPNS yang mundur dari BIN

Berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Selksi Penerimaan Caon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, berikut sanksi dan denda CPNS Badan Itelijen Negara (BIN) yang mundur:

  • Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda Rp25 juta
  • Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda Rp50 juta
  • Telah diangkat sebagai CPNS serta telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda Rp100 juta

Sanksi dan Denda CPNS yang mundur dari Kemenlu

Berdasarkan Pengumuman 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10 disebutkan, pelamar Kementerian Luar negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp50 juta. 

Sanksi dan Denda CPNS yang mundur dari Kementerian PPN/Bappenas

Berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 berisi tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4 disebutkan, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp35 juta.

Itulah sanksi dan denda CPNS yang mundur setelah lulus seleksi tahun lalu. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut