Daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang Gilimanuk
JAKARTA, iNews.id - Penyeberangan melalui kapal Ferry menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mudik lebaran dan libur Idul Fitri 1444 Hijriah, terutama di Pulau Jawa-Bali.
Hal itu membuat permintaan tiket kapal ferry untuk penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk meningkat, sehingga seringkali dimanfaatkan para calo untuk menjual tiket kapal ferry dengan harga yang tinggi.
Agar tidak tertipu, ada baiknya calon penumpang mengetahui tarif kapal ferry untuk penyeberangan dari Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang Gilimanuk.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan tarif penyebrangan melalui kapal Ferry di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Besaran tarif mengalami kenaikan sejak 1 Oktober 2022 lalu.
Kenaikan tarif penyeberangan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.