Daftar UMP 2023 yang Telah Disahkan, Tertinggi Sumatera Barat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresasi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Hingga saat ini sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP berdasarkan Permenaker tersebut.
Provinsi tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT.
Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
"Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, di mana UMP Sumatera Barat 2022 sebesar Rp2.512.539 naik menjadi Rp2.742.476 di 2023. Sedangkan, kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara 2022 sebesar Rp2.862.231 naik menjadi Rp2.976.720 di 2023.
Selain itu, dia mengatakan, penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," ucap Ida.
Selain itu, Ida mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Dia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:
1. Aceh Rp3.413.666,00, naik 7,81 persen
2. Sumatera Utara Rp2.710.493,93, naik 7,45 persen
3. Sumatera Barat Rp2.742.476,00, naik 9,15 persen
4. Riau Rp3.191.662,53, naik 8,61 persen
5. Jambi, Rp2.943.033,08, naik 9,04 persen
6. Sumatera Selatan Rp3.404.177,24, naik 8,26 persen
7. Bengkulu Rp2.418.280,00, naik 8,05 persen
8. Lampung Rp2.633.284,59, naik 7,90 persen
9. Bangka Belitung Rp3.498.479,00, naik 7,15 persen
10. Kepulauan Riau Rp3.279.194,00, naik 7,51 persen
11. DKI Jakarta Rp4.901.798,00, naik 5,60 persen
12. Jawa Barat Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen
13. Jawa Tengah Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen
14. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen
15. Jawa Timur Rp2.040.244,30, naik 7,86 persen
16. Banten Rp2.661.280,11, naik 6,40 persen
17. Bali Rp2.713.672,28, naik 7,81 persen
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.371.407,00, naik 7,44 persen
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00, naik 7,54 persen
20. Kalimantan Barat Rp2.608.601,75, naik 7,16 persen
21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013,00, naik 8,85 persen
22. Kalimantan Selatan Rp3.149.977,65, naik 8,38 persen
23. Kalimantan Timur Rp3.201.396,04, naik 6,20 persen
24. Kalimantan Utara Rp3.251.702,67, naik 7,79 persen
25. Sulawesi Utara Rp3.485.000,00, naik 5,26 persen
26. Sulawesi Tengah Rp2.599.456,00, naik 8,73 persen
27. Sulawesi Selatan Rp3.385.145,00, naik 6,93 persen
28. Sulawesi Tenggara Rp2.758.984,54, naik 7,10 persen
29. Gorontalo Rp2.989.350,00, naik 6,74 persen
30. Sulawesi Barat Rp2.871.794,82, naik 7,20 persen
31. Maluku Rp2.812.827,66, naik 7,39 persen
32. Maluku Utara Rp2.976.720,00, naik 4,00 persen
33. Papua Rp3.864.696,00, naik 8,50 persen
Editor: Aditya Pratama