Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali, Sebanyak 24,66 Persen Pekerja Berpotensi di PHK
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, mengatakan sebanyak 24,66 persen pekerja di wilayah Jawa dan Bali berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu, terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-22 Juli, yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021.
Menurut Anwar, berdasarkan data Kemenaker yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa-Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh berpotensi di PHK. Selain itu, sekitar 23,72 persen pekerja berpotensi dirumahkan.
“Jadi dari data tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Anwar, saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakn TNP2K, pada Kamis (19/8/2021).
Dia menjelaskan, program pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang kembali disalurkan pada tahun ini, adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.