DAMRI Diduga Abaikan Hak Karyawan, Gaji Tak Dibayar 5-8 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi darat, Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) diduga mengabaikan hak-hak karyawan selama masa pandemi Covid-19. Karyawan alih daya maupun tetap melapor tidak menerima upah selama 5-8 bulan hingga dipotong dan dibayarkan di bawah batas minimum.
Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah mengatakan, manajemen DAMRI menggunakan dalih bisnis perusahaan terdampak akibat turunnya jumlah penumpang. Menurutnya, Menteri BUMN Erick Thohir mungkin juga tidak mengetahui ada pengabaian hak-hak karyawan DAMRI baik di pusat maupun daerah.
"DAMRI tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Bisa jadi ini akal-akalan direksi yang tidak diketahui pemerintah, bayangkan THR pekerja di Bandung saja hanya dibayarkan Rp700 ribu," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu(16/6/2021).
Karyawan juga kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen DAMRI. Hal tersebut karena ketua serikat pekerjanya telah dimutasi ke kantor wilayah Papua.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ini adalah masalah serius. Dia menyayangkan pengabaian manajemen terhadap para pekerja, padahal DAMRI merupakan perusahaan pelat merah.
Dia pun telah melaporkan kasus ini kepada DPR. Dia meminta Komisi VI dan IX DPR segera memanggil DAMRI dan Kementerian BUMN untuk mengusut masalah pembayaran upah yang tidak tuntas.
“Kami sudah bicara dengan DPR untuk dibentuk RDPU. Sebab DAMRI sebagai BUMN transportasi darat telah melakukan pengabaian hak-hak buruh,” ucapnya.
Selain itu, dia berencana membawa isu karyawan DAMRI ke kampanye Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Pertemuan ILO pun dikabarkan akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Editor: Jujuk Ernawati