Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbaru
Advertisement . Scroll to see content

Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Rugikan Pekerja atau Tidak?

Jumat, 11 Februari 2022 - 19:14:00 WIB
Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Rugikan Pekerja atau Tidak?
Dana Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan usia 56 tahun, rugikan pekerja atau tidak?.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Ini berdasarkan regulasi terbaru yang disahkan pada 4 Februari lalu, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. 

Keputusan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan, keputusan tersebut sebenarnya tidak merugikan pekerja

"Tidak merugikan pekerja karena, pertama, JHT itu tabungan pekerja yang diambil sampai usia 56 tahun," kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022). 

Aloysius menjelaskan, karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, harusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua.  Lalu, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi. 

"Tabungan semakin lama makin besar, apalagi untuk pekerja yang mamasuki usia tua. Itu maksudnya, jika diambil pada usia masih muda enggak sesuai dengan tujuan menabung," ujar dia. 

Adapun dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT mereka saat pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Namun, tidak diatur peserta hanya bisa mencairkan dananya pada usia 56 tahun. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut