Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!
Advertisement . Scroll to see content

Simak, 3 Aturan Baru Jaminan Hari Tua yang Beri Kemudahan Bagi Pekerja untuk Miliki Rumah

Selasa, 30 November 2021 - 16:30:00 WIB
 Simak, 3 Aturan Baru Jaminan Hari Tua yang Beri Kemudahan Bagi Pekerja untuk Miliki Rumah
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merevisi aturan yang dapat memberi kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah. 

Sebelumnya, aturan mengenai kemudahan untuk kepemilikan rumah bagi pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 (Permenaker No.35/2016) tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Permenaker No.35/2016 kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang antara lain mengatur 3 poin baru MLT JHT sebagai berikut:

1. Ada penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). 

2. Penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut