Simak, 3 Aturan Baru Jaminan Hari Tua yang Beri Kemudahan Bagi Pekerja untuk Miliki Rumah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merevisi aturan yang dapat memberi kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah.
Sebelumnya, aturan mengenai kemudahan untuk kepemilikan rumah bagi pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 (Permenaker No.35/2016) tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker No.35/2016 kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang antara lain mengatur 3 poin baru MLT JHT sebagai berikut:
1. Ada penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
2. Penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.