Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Advertisement . Scroll to see content

Dana JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan BPJamsostek

Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:28:00 WIB
Dana JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan BPJamsostek
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan dana jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan peserta sebelum usia pensiun 56 tahun. 

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji, mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nonor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) memang mengatur tentang pencairan dana JHT sekaligus di usia 56 tahun. Namun peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT untuk beberapa keperluan dengan besaran tertentu. 

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” kata Dian, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/2/2022). 

Dia menjelaskan, untuk pencairan saldo JHT secara penuh memamg hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Meski demikian, lanjutnya, peserta Program JHT diberikan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan, yaiu: 

1. Bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta. 

2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta

"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT,” ujar Dian. 

Dia mengungkapkan, Permenaker No.2/2022 sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Dengan amanah tersebut, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan siap memberlakukan Permenaker No.2/2022 yang telah diterbitkan pada 4 Februari 2022. Sebagai catatan, Permenaker No.2/2022 mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan  terhitung sejak diterbitkan. 

“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutur Dian.

Seperti diketahui, Permenaker No.2/2022 menuai kontroversi dan penolakan, terkait pasal yang mengatur pencairan dana JHT dilakukan pada saat peserta memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun. Hal itu, telah memicu peluncuran petisi yang menolak Permenaker No.2/2022 yang telah ditandatangani lebih dari 60.000 pekerja. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut