Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!
JAKARTA, iNews.id - Inilah cara pindah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Perpindahan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan saat pekerja memutuskan pindah tempat kerja.
Adapun, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan perlindungan yang diberikan kepada seluruh pekerja di Tanah Air, baik pekerja formal mau pun informal.
Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jika pekerja memutuskan untuk pindah tempat kerja, maka perlu melakuan pembaruan data BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku di layanan jaminan sosial tersebut.
Selain itu, saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang pindah tempat kerja juga tidak akan hangus. Dana tersebut akan tersimpan dalam akun BPJS peserta dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.