Dana Kompensasi BBM Rp137,6 Triliun Dibayar Lebih Cepat, Bos Pertamina: Terima Kasih Pemerintah

JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi pemerintah yang mempercepat pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah disalurkan pada semester I 2022 sebesar Rp137,62 triliun termasuk pajak atau Rp118,62 triliun tidak termasuk pajak.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengtaakan, dana kompensasi itu berasal dari selisih harga jual formula dan harga jual eceran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Nilai dana kompensasi tersebut telah di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nicke pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester 1 2022," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/11/2022).
Dia menututkan, dana kompensasi sudah masuk ke kas perseroan. Dia menilai, itu sebagai wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan distribusi BBM bersubsidi.