Dari APD hingga Alat Tes PCR, 73 Alkes terkait Corona Bebas Pajak Impor
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk alat kesehatan (alkes) terkait virus corona (Covid-19). Terdapat 73 barang yang dibebaskan pajaknya.
"Kami harap ini semakin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak untuk pelaksanaan impor barang, khususnya untuk penanggulangan Covid-19," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, Minggu (19/4/2020).
 
                                Heru mengatakan, 73 jenis barang itu di antaranya hand sanitizer dan produk yang mengandung desinfektan termasuk sabun. Lalu, ada test kit dan reagent laboratorium di antaranya tes cepat dan massal (rapid testkit), dan alat tes polymerase chain reaction (PCR). Kemudian, media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme tes swab, serta kelompok obat dan vitamin.
Selain itu, kelompok peralatan medis seperti termometer, ventilator, swab, alat pemindai panas manusia, alat suntik, alat uji laboratorium in vitro baik elektrik maupun non elektrik, alat terapi oksigen hingga inkubator bayi.
Kelompok barang lain yakni alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan pakaian pelindung, sarung tangan, alat pelindung kaki, pelindung wajah, kacamata pelindung, pelindung kepala.
Seluruh jenis barang tersebut dilampirkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Editor: Rahmat Fiansyah