Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Darurat Covid-29, Menperin Minta Perusahaan Pantau Aktivitas Pekerja di Luar Pabrik

Kamis, 24 September 2020 - 15:48:00 WIB
Darurat Covid-29, Menperin Minta Perusahaan Pantau Aktivitas Pekerja di Luar Pabrik
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta perusahaan mengawasi dan mengendalikan aktivitas para pekerja, baik di dalam maupun luar lingkungan kerja. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menperin menekankan perlunya perusahaan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing.

“Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik, akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya,” ujar Menperin.

SE Menperin 697/2020 menegaskan kembali dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menperin No 4 Tahun 2020. Perusahaan juga wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut