Data Bocor, Tokopedia Digugat ke PN Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Perusahaan e-commerce, Tokopedia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
Kuasa Hukum KKI, Akhmad Zainuddin menilai, Tokopedia sebagai penyelenggara sistem elektronik telah melakukan kesalahan yang menyebabkan kebocoran data pribadi pengguna platform.
"Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya," katanya, Kamis (7/5/2020).
Dia mengatakan, Tokopedia diduga melanggar Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo pasal 1 angka 22 PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
"Negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik," kata Zainuddin.
Sementara, Ketua KKI David Tobing menyayangkan Tokopedia tak menyampaikan rincian data yang dicuri dan telah dikuasai oleh pihak ketiga.
Selain Tokopedia, kata David, KKI juga menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate karena lalai mengawasi penyelenggara sistem elektronik sehingga terjadi kebocoran data pribadi.
Menurut David, Menkominfo berwenang melakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2019.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan Kominfo membentuk tim bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Tokopedia untuk mengevaluasi kebocoran data pengguna di platform belanja tersebut.
Editor: Rahmat Fiansyah