Data Pribadi Marak Dijual di Medsos, Pengamat: Kita Enggak Punya Regulasinya
JAKARTA, iNews.id - Di era perkembangan teknologi saat ini, semua hal dapat dilakukan secara mudah. Salah satunya, penjualan data pribadi secara bebas di media sosial.
Seperti yang dikutip dari akun Twitter @pinjollaknat, Rabu (21/4/2021), penjualan data pribadi memang benar terjadi di dunia maya.
Berbagai data pribadi yang berasal dari e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lainnya dijual dengan bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Aku ga pernah pake kartu kredit kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku ga pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya hutang? Woow terkejut!!” tulis akun @pinjollaknat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, hal tersebut bisa dengan mudah terjadi. Kata dia, itu karena hingga saat ini Indonesia belum mempunyai regulasi atau Undang-undang mengenai perlindungan data pribadi.
“Kita enggak ada Undang-undang untuk data pribadi, kan belum ada. Ya jadi enggak bisa diapa-apain,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/4/2021), di Jakarta.
Menurutnya, hal tersebut tentu akan merugikan banyak pihak. Misalnya, dipakai untuk menipu orang banyak.
“Yang jelas akan ditelponin banyak orang, entah ditipu atau dipakai nipu, dan sebagainya. Karena kan datanya jadi kembali bisa diatur oleh penipu-penipu itu,” ujar Agus.
Sementara itu, dia menjelaskan, sebenarnya Undang-undang yang mengatur data pribadi sudah diusulkan. Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sempat ditargetkan selesai akhir tahun lalu, namun sampai saat ini belum juga disahkan.
Editor: Jujuk Ernawati