Dear Penumpang, Tarif Angkutan Penyeberangan Segera Naik
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, tarif angkutan penyeberangan akan naik. Pihaknya masih mengkaji besaran tarif yang diminta penyedia transportasi angkutan penyebrangan sebesar 11 persen.
"Masih kita hitung (besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan), tapi sudah ada patokannya," kata dia di Kemenhub, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Hendro menjelaskan, pihaknya saat ini sedang dalam tahap uji publik. Itu dilakukan supaya penyedia transportasi penyeberangan maupun masyarakat tidak merasa terbebani dengan kenaikan tarif tersebut.
Saat disingung apakah kenaikan tarif tersebut akan diberlakukan bulan ini, dia tidak mengungkapkan waktunya. Namun mengatakan, akan segera mempercepat prosesnya.
"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Nanti sebentar lagi keluar (kenaikan tarif)," ucapnya.
Asosiasi Pengusaha Angkutan Kapal Penyeberangan atau Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) sebelumnya berharap ada penyesuaian atau kenaikan tarif bagi angkutan penyeberangan. Mereka meminta penyesuaian tarif di atas 10 persen.
“Berdasarkan pertemuan terakhir kami dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kami komunikasi menggelar forum diskusi dan kita sepakat mengusulkan kenaikan tarif di kisaran 11 persen,” tutur Ketua INFA Julius Adravida Barata pada Focus Group Discussion (FGD).
Menurut Barata, usulan penyesuaian tarif itu mengingat tarif angkutan kapal penyeberangan saat ini 100 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
“Ini belum lagi, biaya lain-lain,” ucap Barata.
Editor: Jujuk Ernawati