Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Finance Dorong Literasi Keuangan Pelaku Usaha Lewat Program Gali Cuan Bersama GC Farm
Advertisement . Scroll to see content

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:52:00 WIB
Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana
PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id - PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. Imbauan itu disampaikan setelah seorang debitur divonis penjara di Kendari. 

Debitur bernama Delfianus Tandililing terbukti mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis. Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara. 

Karena itu, masyarakat diminta memahami risiko pidana selama masa kredit masih berjalan.

Vonis tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada 15 Desember 2025. Putusan itu tercatat dalam Perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PT.Kdi. 

Kasus bermula ketika Delfianus mengajukan pembiayaan satu unit truk kepada PT MNC Finance. Namun, debitur kemudian tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian awal.

Selain itu, objek jaminan fidusia diketahui sudah dialihkan kepada pihak lain.

PT MNC Finance sempat menempuh berbagai langkah persuasif kepada debitur tersebut. Penagihan dilakukan melalui sambungan telepon serta pengiriman surat peringatan resmi. 

Petugas juga mendatangi rumah dan lokasi usaha debitur untuk mencari penyelesaian. Akan tetapi, perusahaan menemukan objek jaminan sudah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis. 

Kondisi itu kemudian dinilai merugikan perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

Kuasa hukum PT MNC Finance, Brefly Wesly Siagian menjelaskan pengalihan jaminan melanggar aturan hukum. Menurut dia, tindakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. 

Karena itu, perusahaan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. Sementara itu, kuasa hukum lain PT MNC Finance, Fandy Gultom menegaskan perusahaan mengikuti prosedur.

“Pengalihan tanpa izin tertulis termasuk tindak pidana,” ujar Fandy dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Direktur Utama PT MNC Finance Mahjudin meminta debitur mematuhi ketentuan selama masa kredit berjalan. Dia menegaskan perusahaan terus mengedepankan komunikasi dengan seluruh debitur di Indonesia. 

Menurut Mahjudin, masyarakat sebaiknya berkonsultasi sebelum mengambil keputusan terkait objek jaminan. Selain itu, debitur diminta tidak menyewakan atau memindahtangankan kendaraan kredit secara sepihak. 

“Jangan alihkan jaminan fidusia agar terhindar dari sanksi pidana,” kata Mahjudin.

Dia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi perusahaan untuk mendapatkan informasi. Debitur dapat menghubungi contact center maupun mendatangi kantor cabang PT MNC Finance terdekat. 

Langkah itu penting agar persoalan kredit tidak berujung pada proses hukum pidana. Di sisi lain, perusahaan memastikan pelayanan dan komunikasi kepada debitur terus ditingkatkan. 

PT MNC Finance menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut