JAKARTA, iNews.id - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengungkapkan aksi yang dilakukan untuk menuntut pemberian THR kepada driver ojol belum cukup optimal. Bahkan, ada aplikator yang mengancam driver jika ikut aksi pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Dari pantauan iNews.id, hanya ada sekitar puluhan orang yang berdemo di depan kantor Kemnaker menggunakan 1 mobil komando. Lily mengaku ancaman sanksi yang diberikan, yaitu berupa suspensi pada pemilik akun hingga pemutusan mitra.
Kementerian ESDM Beri Sinyal Kuota Impor SPBU Swasta Naik Tahun Depan
"Terus terang untuk aksi kita ini belum maksimal, karena apa, ada ancaman-ancaman dari beberapa aplikator bahwa mereka ketika ikut demo, mereka akan diputus mitra," kata Lily di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan, ancaman itu datang dari adanya notifikasi yang muncul di aplikasi. Berupa imbauan kepada mitra untuk tidak mengikuti demo yang dilakukan pada hari ini Senin (17/2/2025).
Puluhan Ojol Demo di Kantor Kemnaker, Bawa Tulisan ‘THR 1 Bulan Upah’
"Itu ada notifikasi di aplikasi, kalau berani melakukan demonstrasi ilegal, maka akan diberikan sanksi. Padahal, mana ada aksi demonstrasi yang ilegal di negara demokrasi," ucapnya.
Lily menjelaskan, SPAI menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat regulasi terkait THR ojol sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku layaknya pekerja pada umumnya, bukan sebagai mitra.
Driver Ojol Demo Hari Ini Tuntut Aturan THR, Menaker Sebut Regulasi sedang Finalisasi
Menurutnya, tahun lalu Kemenaker menjanjikan bahwa driver ojol akan mendapatkan THR. Tapi nyatanya THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib.
"Insentif tersebut didapat dengan syarat harus menjalankan orderan di hari raya Idul Fitri hari pertama dan kedua. Upah atau pendapatan dari orderan tersebut baru akan dibayarkan beberapa hari kemudian. Selain itu insentif bisa dalam bentuk barang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan platform," tutur Lily.
Lebih lanjut, Lily mengungkapkan selama ini makna THR dari Kemenaker khusus untuk para pekerja mitra hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform. Sehingga para penyedia platform mengatur sendiri skema pemberian THR atau insentif bagi para driver.
"Karena selama ini THR diputarbalikkan maknanya sehingga kami para pekerja platform tidak hanya ojol, tapi juga termasuk taksol dan kurir tidak mendapatkan manfaatnya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan," ucapnya.
"Kemnaker juga harus menetapkan kami sebagai pekerja tetap karena hubungan pengemudi ojol dengan platform adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Hubungan kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah," kata Lily.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku