Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
Advertisement . Scroll to see content

Dengan Omnibus Law, Buat Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:10:00 WIB
Dengan Omnibus Law, Buat Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari
Pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal, terutama bagi UMKM. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Negara bakal hadir lewat Omnibus Law soal sertifikasi halal. Pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal, terutama bagi UMKM.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam menyebut, kehadiran negara tidak hanya memberikan kemudahan, melainkan menanggung biaya sertifikasi halal tersebut.

“Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja,” kata Ibnu, Senin (12/10/2020).

Proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini terlalu lama, yakni 93 hari. Bahkan, dalam prakteknya bisa lebih dari waktu yang ditetapkan. Ada pula yang tidak selesai-selesai. Lewat RUU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas.

Menurut Ibnu, hal ini akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk.

“Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit. Cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu,” tutur Ibnu.

Untuk Lembaga Pemeriksa Halal, pemerintah juga akan menetapkan beberapa ormas Islam dan perguruan tinggi, negeri ataupun swasta yang memang memiliki kualifikasi di bidang itu.

“Mereka yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga Pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk,” ujar Ibnu.

Khusus untuk universitas atau perguruan tinggi swasta, Ibnu berharap hanya universitas mainstream saja yang diberikan izin untuk memberikan sertifikasi halal tersebut. “Jadi, tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini,” katanya.

Adapun untuk perbedaan kualifikasi halal, Ibnu yakin setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).
MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal karena menjadi erpresentasi para ulama yang berkompeten soal fatwa yang mewakili seluruh ormas Islam di Tanah Air.

“Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI,” kata Ibnu Multazam.

Lewat kemudahan dalam sertifikasi halal ini diharapkan jaminan produk halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa bersaing secara internasional.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut