Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
Advertisement . Scroll to see content

Dukung UMKM, UU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:15:00 WIB
Dukung UMKM, UU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal
Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PAN, M. Ali Taher. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) rencananya segera rampung dalam waktu dekat. Undang-Undang ini akan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM

Selain menyederhanakan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, peraturan ini juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal. Dalam Omnibus Law ini, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sekarang, baik NU dan Muhammadiyah, bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PAN, M. Ali Taher Jumat (2/10/2020).

Berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu sudah melalui banyak proses, termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut