Dukung UMKM, UU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal
JAKARTA, iNews.id - RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) rencananya segera rampung dalam waktu dekat. Undang-Undang ini akan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM
Selain menyederhanakan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, peraturan ini juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal. Dalam Omnibus Law ini, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.
“Sekarang, baik NU dan Muhammadiyah, bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PAN, M. Ali Taher Jumat (2/10/2020).
Berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu sudah melalui banyak proses, termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.