Deretan Mobil 1.501-2.500 cc yang Dapat Diskon Pajak, Ada Innova, Fortuner, hingga CRV
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil 1.501-2.500 cc. Dalam aturan tersebut, ada delapan mobil yang menikmati stimulus diskon pajak.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor Nomor 839 tahun 2021, pemerintah menetapkan batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih rendah daripada insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc yang sebesar 70 persen.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60 persen," bunyi Kepmenperin yang ditandatangani oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/4/2021).
Diskon pajak diberikan dalam dua skema. Pertama untuk kendaraan 4x2 berupa diskon PPnBM 50 persen dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 25 persen dari 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember).