Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing
Advertisement . Scroll to see content

Desak Pembatalan Permenaker No.2/2022, KSPI: Kalau Buruh Kena PHK, Mau Makan Apa?

Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:15:00 WIB
Desak Pembatalan Permenaker No.2/2022, KSPI: Kalau Buruh Kena PHK, Mau Makan Apa?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNewsid – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pembatalan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Permenaker No 2/2022 yang diterbitkan pada 4 februari 2022 telah menulai kontroversi karena mengatur pencairan dana JHT dilakukan secara menyeluruh saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan Pemenaker No.2/2022 tidak tepat di tengah kondisi perekonomian yang belum menentu akibat dampak pandemi Covid-19. 

Menurut dia, tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih tinggi dan daya beli buruh masih terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. 

"Ketika buruh mengalami PHK, JHT menjadi andalan para buruh untuk bertahan hidup. Kalau buruh kena PHK di kondisi sekarang, kemudian JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, lalu mereka mau makan apa?" ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (12/2/2022).

Dia mengungkapkan, meski saat ini kondisi ekonomi sudah mulai membaik, akan tetapi secara daya beli dan purchasing power masih terpukul. 

Itu sebabnya, banyak buruh yang terancam PHK, karena banyak sektor yang belum pulih dari dampak ekonomi. Apalagi aktivitas perekonomian juga belum sepenuhnya berjalan normal.

“Apakah mereka menghitung berapa besar kerugian, masih ada yang kena PHK, JHT itu pertahanan terakhir bagi buruh yang kena PHK. Menteri ini (Ida Fauziyah) tahu gak kalau buruh kena PHK, lalu JHT-nya belum bisa diambil, apakah ada JKP (jaminan Kehilangan pekerjaan),” kata Said.

Dia menjelaskan, KSPI menilai tidak semua pekerja memiliki jaminan kehilangan pekerjaan, program JKP tersebut juga belum tentu dapat dinikmati oleh pekerja kontrak dan outsourcing.

“Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila kena PHK, misalnya di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tutur Said. 

Dengan begitu, KSPI mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2022 dan kembali Peraturan Menaker No. 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut