Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Dugaan Penipuan Trading Kripto, Korban Tergiur Konten Flexing Timothy Ronald
Advertisement . Scroll to see content

Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023

Jumat, 25 November 2022 - 12:27:00 WIB
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022. (Foto: dok Bappebti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ekonomi digital yang hadir bersama dengan Revolusi Industri 4.0, telah membawa perubahan besar dalam pola perdagangan saat ini dari yang semula konvensional menjadi terdigitalisasi. Ekonomi digital di Indonesia tumbuh dengan baik yang dibuktikan dengan nilai ekonomi digital sebesar 70 miliar Dolar Amerika pada 2021 yang merupakan peringkat teratas di ASEAN berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV). 

Perdagangan Aset Kripto merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang di Indonesia, kontribusinya pada perekonomian, salah satunya terlihat melalui sektor perpajakan.

Sejak Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dikeluarkan pada 1 Mei 2022 hingga September 2022 telah terkumpul pajak sebesar Rp159,12 miliar. 

Nilai pajak tersebut tentu tidak terlepas dari perkembangan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto memiliki potensi yang baik, terlihat dari pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan Aset Kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2021, keseluruhan nilai transaksi Aset Kripto menyentuh angka Rp859,4 triliun atau tumbuh sebesar 1.224 persen dibandingkan di 2020 dengan nilai transaksi sebesar Rp64,9 triliun.

Nilai transaksi periode Januari hingga Oktober 2022 sebesar Rp279,8 triliun atau mengalami penurunan 60,99 persen, dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Sementara, jumlah pelanggan terdaftar hingga Oktober 2022 mencapai 16,4 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikannya sebesar 631 ribu pelanggan per bulan.

Data tersebut menunjukkan bahwa, fluktuasi harga Aset Kripto yang mengalami penurunan pada beberapa waktu ini tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen tersebut. Fenomena penurunan harga, menurut hemat kami juga merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari suatu mekanisme pasar pada industri Aset Kripto. 

Fenomena menurunnya harga sebagian besar Aset Kripto dikenal dengan istilah Crypto Winter yang disebabkan oleh mekanisme pasar Aset Kripto dan dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan makro ekonomi di dunia, serta dinamika-dinamika geopolitik yang terjadi saat ini.

Konflik Rusia-Ukraina mempengaruhi pasokan pangan dan energi, membuat harga pada sektor ini mengalami fluktuasi yang signifikan. Fluktuasi harga yang terjadi pada sektor ini menjadi hal yang lebih menarik bagi investor.

Saat ini, pandemi Covid-19 masih memiliki pengaruh terhadap ekonomi global, menyebabkan banyak negara dunia yang mengalami inflasi. Sebagai respons, banyak bank sentral yang meningkatkan suku bunganya, misalnya, The Fed di Amerika Serikat. Suku bunga di Amerika Serikat kini menyentuh 3,75 persen hingga 4 persen.

Suku bunga ini tentu membuat sektor perbankan lebih menarik bagi investor untuk menginvestasikan dananya. Hal ini membuat berdampak pada permintaan dan nilai Aset Kripto.

Belum lagi, secara luas masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan berinvestasi mengingat prediksi perekonomian global pada 2023 akan berjalan kurang baik. Tentu, hal ini juga sedikit banyak berpengaruh terhadap permintaan Aset Kripto.

Kendati demikian, di Kementerian Perdagangan menganggap hal ini sebagai suatu ruang untuk memperbaiki segala mekanisme, pengaturan, dan ketentuan yang ada dalam ekosistem Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia sebelum nantinya pasar kembali bergairah.  

Berikut dialog interaktif bersama Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dan Ketua Asosiasi Pedagang Aset kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.

1. Bisa dijelaskan tugas pokok Bappebti menurut Undang-Undang?

Bappebti merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan. Kami memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas. 

2. Sesuai dengan UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), apakah latar belakang aset kripto masuk menjadi komoditas yang diawasi oleh Bappebti?

Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka:

- Aset kripto dilarang sebagai alat pembayaran sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;

- Aset Kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka; 

- Pengaturan yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan dari Kementerian/Lembaga diserahkan pada Kementerian Perdagangan-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

3. Bagaimana Bappebti melihat perkembangan kripto saat ini? Sejauh ini evaluasi seperti apa? 

Berdasarkan data yang dimiliki Bappebti hingga September 2022 mencatatkan nilai transaksi Aset Kripto di Indonesia sebesar Rp266,9 triliun. Nilai ini mengalami penurunan 57,8 persen dibandingkan nilai transaksi Aset Kripto di Indonesia pada periode yang sama pada 2021, yaitu sebesar Rp632,9 triliun.

Per September 2022, dari segi jumlah pelanggan terdaftar Aset Kripto di Indonesia sebanyak 16,3 juta pelanggan.

Bappebti cukup optimis melihat perkembangan kripto saat ini meskipun pasar sedang bearish. Hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen pada September 2022 menyebutkan, bahwa aset kripto menempati urutan ke-3 setelah reksadana dan saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel.

Minat untuk menempatkan pendanaan di aset kripto terbukti cukup tinggi meski pasar sedang mengalami koreksi namun perkembangan aset kripto dapat dikatakan dalam fase yang cukup potensial.

Perkembangan yang sangat pesat dalam waktu yang singkat, memiliki tantangan yang besar dalam hal regulasi. Bappebti telah melakukan beberapa evaluasi terkait peraturan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan dan revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti akan terus berupaya melakukan penyesuaian dan pembaruan terhadap peraturan yang ada saat ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar maupun dinamika pasar. Kementerian Perdagangan akan memprioritaskan perlindungan bagi masyarakat dalam pengaturan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.

4. Sejauh ini masih banyak peminat kripto, apakah ada regulasi atau kebijakan yang baru dari Bappebti? Untuk di Indonesia kripto apa saja yang bisa diperdagangkan? 

Bappebti telah menerbitkan peraturan baru Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, di mana terdapat 383 jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Selain itu, Kemendag saat ini juga tengah fokus melakukan pembentukan ekosistem Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia. Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

5. Perkembangan pembentukan bursa kripto untuk di indonesia seperti apa? 

Pembentukan bursa kripto didasari bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat, dapat memberikan keterbukaan informasi, dan perlindungan bagi investor. Bappebti telah melakukan proses kesiapan calon bursa kripto dan memeriksa kesiapan dalam pemenuhan persyaratan perijinan bursa kripto, seperti cek fisik sistem ke bursa untuk memastikan kesiapan sistem bursa terintegrasi dengan ekosistem lainnya, di antaranya Lembaga Kliring, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, dan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Paralel dengan proses tersebut, kami juga sedang menunggu progres lainnya, seperti calon Lembaga Kliring dan calon Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

6. Untuk melindungi investor kripto di Indonesia, langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan Bappebti?

Bappebti melakukan pengawasan berbasis risiko atau risk based supervision (RBS) yang dilakukan secara on-site (onsite supervision), pengawasan secara langsung (offsite supervision), serta kegiatan evaluasi dan monitoring (evaluation and monitoring).

Langkah lainnya yang telah dilakukan Bappebti dalam melindungi investor di Indonesia adalah menyusun dan terus memperkuat regulasi yang dilakukan dengan berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan bersama asosiasi, pelaku usaha, dan Kementerian/Lembaga tekait lainnya.

Koordinasi tersebut antara lain meningkatkan syarat standar, seperti The International Organization for Standardization (ISO), Know Your Custumer (KYC), penerapan Due Diligence Checking (DDC) yang berbasis Regulatory Technology (Regtech), Know Your Transaction (KYT), Travel Rule, sistem perdagangan, dan lainnya.

Selain itu, berkoordinasi dilakukan dalam rangka menyiapkan Self-Regulatory Organizations (SRO), antara lain Bursa, Kliring, dan Kustodi untuk menjamin pencatatan pelaporan transaksi, penyimpanan aset, dan jaminan dana pelanggan.

Kemendang melalui Bappebti, juga mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai upaya untuk mengawasi dan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan mengeluarkan sejumlah regulasi, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelengaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto;

2. Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

3. Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagai pengganti Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020;

4. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagai pengganti Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020

5. Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 49/BAPPEBTI/SE/03/2022 tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu Atas Pelaksanaan Perdagangan Aset Kripto.

7. Soal Aturan yang tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), karena selama ini, kripto diatur oleh Bappebti. Tapi, dalam RUU PPSK aset kripto masuk sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). RUU itu mengatur kalau pengawasan dan regulasi aset kripto dibawah OJK dan Bank Indonesia, bagaimana tanggapan Bappebti?

Pengawasan dan regulasi ditujukan untuk menjaga serta menyediakan bisnis yang berkelanjutan. Seperti yang kita sepakati bersama, bahwa Aset Kripto adalah komoditi dan bukan alat pembayaran atau mata uang demi menjaga kestabilan keuangan makro karena harga aset kripto memiliki volatilitas yang tinggi.

Kami menghormati mekanisme pembahasan yang tengah dilakukan, ke depan kami mengharapkan koordinasi terkait pengaturan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia dapat lebih jelas, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan. Bappebti sebagai otoritas yang saat ini berwenang mengatur Perdagangan Aset Kripto di Indonesia, akan terus melakukan penyesuaian dan pembaruan agar Pengaturan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan relevan dengan kondisi industri yang terus berkembang.

8. Bagaimana pandangan Bapak Plt Kepala Bappebti melihat pasar kripto di 2023? Ke depan masih ada prospek untuk pasar kripto? 

Penurunan nilai transaksi yang ada saat ini, tentu akan memengaruhi proyeksi nilai transaksi Aset Kripto di 2023 nanti. Kendati demikian, dengan adanya penyesuaian maupun pembaruan peraturan terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia serta terbentuknya kelembagaan Aset Kripto di Indonesia, diharapkan dapat memberikan angin segar sehingga dapat meningkatkan kepercayaan untuk dapat berinvestasi pada instrumen ini.

Dengan begitu, perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia pada 2023 dapat lebih baik dibandingkan dengan tahun ini.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut