Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!
Advertisement . Scroll to see content

Digaji Gede, Apa Saja Tugas Komisaris BUMN?

Minggu, 13 Juni 2021 - 09:30:00 WIB
Digaji Gede, Apa Saja Tugas Komisaris BUMN?
Doni Monardo jadi Komisaris Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan komisaris merupakan jabatan strategis di sebuah perusahaan terbuka (Tbk) atau tertutup (PT) yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar. Sejalan dengan itu, penghasilan yang didapat dewan komisaris pun cukup besar.  

Sakadar mengingatkan, Menteri BUMN Erick Thohir sudah menurunkan gaji bagi anggota direksi BUMN sejak awal 2021. Namun, dia tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020. 

Dalam regulasi itu, gaji komisaris utama (komut) ditetapkan sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, tetap 90 persen dari komut. 

Adapun besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yakni 42,5 persen dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus untuk jabatan ini.

"Untuk mewujudkan keadilan dalam penetapan penghasilan bagi direksi dan komisaris, terutama pada komponen berupa insentif kinerja, faktor di luar pengendalian direksi tidak diperhitungkan dalam pengukuran capaian tingkat kesehatan, perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN," tulis bagian pertimbangan beleid tersebut dikutip Minggu, (13/6/2021).

Dengan gaji yang diterimanya, komisaris memiliki beberapa tugas penting. Mereka bertugas melakukan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada dewan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 UUPT jo Pasal 31 UU BUMN. 

Dengan begitu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan program perusahaan. Dewan komisaris juga secara intensif mengontrol kebijakan perusahaan, kinerja, sampai proses pengambilan keputusan. 

Selain itu, komisaris juga mengawasi pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang efektif oleh dewan komisaris, Erick Thohir pun sudah menetapkan Permen BUMN Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. 

Dalam bagian pertimbangan regulasi ini dijelaskan, kualitas pengawasan komisaris terkait dengan proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi direksi dan komisaris, perlu diatur mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi. Organ pendukung Komisaris terdiri dari Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama, Sekretariat Dewan Komisaris hingga satu komite lain, jika diperlukan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut