Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Pengumuman PHK, Ribuan Buruh PT Danbi Tuntut Keadilan saat Wamenaker Sidak ke Pabrik
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Pailit, Begini Reaksi Ace Hardware

Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:44:00 WIB
Digugat Pailit, Begini Reaksi Ace Hardware
PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Wibowo & Partners. (Foto: ilustrrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap perusahaan alat-alat rumah tangga diajukan oleh Wibowo & Partners.

Direktur Ace Hardware, Sugiyanto Wibawa mengaku belum menerima permohonan PKPUNomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 dengan pemohon Wibowo & Partners.

"Kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut," ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Sugiyanto mengakui Ace Hardware memiliki perjanjian jasa hukum bulanan dengan Wibowo & Partners. Nilainya Rp10 juta.

"PT Ace Hardware Indonesia Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut," kata dia.

Dia mengimbau masyarakat dan investor bersikap bijak menanggapi pemberitaan tersebut. Dia memastikan kinerja Ace Hardware saat ini sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.

Sebelumnya, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat pailit oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), gugatan pailit ini diajukan pada Selasa (6/10/2020), dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Wibowo & Partners menunjuk Fajar Ardianto sebagai kuasa hukum pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon menyampaikan enam poin permohonan. Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Ketiga, menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Turman M. Panggabean sebagai Kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan Pailit. Kelima, menghukum termohon untuk mentaati putusan perkara ini dan terakhir, menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut