Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:50:00 WIB
Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum
Bukalapak akan mengambil langkah hukum atas gugatan PKPU (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Harmas Jalesveva mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) pada 10 Januari 2025. Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun, nomor perkara tercatat dalam 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/1/2025) Bukalapak lantas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi tersebut.

Menurut Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutf pihaknya memandang permohonan PKPU yang diajukan Harmas tidak tepat. Sebab, permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum.

Sedangkan, pengajuan permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ucap Fika dalam keterbukaan informasi BEI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut