Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, Begini Sikap BCA
JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas. Bank swasta terbesar di Tanah Air itu digugat untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar lantaran melelang sertifikat persil wilis milik istri Sri Bintang yang dijadikan jaminan atas kredit di bank tersebut.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, lelang sertifikat persil wilis sudah sesuai aturan.
"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada iNews.id, Senin (25/1/2021).
Terkait tuntutan uang ganti rugi, Hera mengatakan, BCA menghormati seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Selain itu, perseroan juga akan menggunakan hak-hak hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.
Sri Bintang sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II dengan nomor pendaftaran 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Senin 4 Januari 2021. Sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021.
Dalam gugatannya, Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar. Dia mengaku kehilangan aset dengan harga murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar, hilangnya kesempatan selama penantian kembalinya sertifikat persil wilis Rp5 miliar, dan biaya materiil dan bukan-materiil selama persidangan Rp3 miliar.
Selain itu, Sri Bintang menuntut sita jaminan (revindicatoir beslag) sekaligus pembatalan lelang sertifikat persil wilis pada 5 Januari lalu. Demi melindungi hak tergugat, dia juga meminta sita jaminan kepada hakim atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Editor: Rahmat Fiansyah