Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BCA Tebar Dividen Interim Rp6,77 Triliun, Ini Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Minta Kantor Pusat Bank Disita

Senin, 25 Januari 2021 - 19:05:00 WIB
Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Minta Kantor Pusat Bank Disita
Aktivis Sri Bintang Pamungkas resmi menggugat BCA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktivis Sri Bintang Pamungkas resmi menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar.

Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), BCA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II menjadi tergugat. Sri Bintang meminta hakim untuk menghukum tergugat.

"Menyatakan menetapkan, bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," bunyi petitum.

Gugatan tersebut muncul usai Serifikat Persil Wilis dengan atas nama istri Sri Bintang, Ernalia berada dalam penguasaan BCA. Seharusnya, hak itu berakhir pada 2016.

Sri Bintang juga meminta hakim untuk membatalkan perjanjian perpanjangan kredit tergugat. Dia mengklaim, perjanjian tersebut tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan tergugat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut