Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Sebut Akses Modal Kerja Lebih Dibutuhkan untuk Atasi Badai PHK
Advertisement . Scroll to see content

Dikabarkan PHK 161 Karyawan, Begini Penjelasana Unilever Indonesia

Rabu, 06 April 2022 - 10:55:00 WIB
Dikabarkan PHK 161 Karyawan, Begini Penjelasana Unilever Indonesia
Unilever Indonesia beri penjelasan soal kabar PHK 161 karyawan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memberikan penjelaskan terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 161 karyawan di Surabaya, Jawa Timur. Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever Reski Damayanti mengatakan, PHK yang dilakukan merupakan penyesuaian terhadap sejumlah unit tertentu di perusahaan.

"Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan dalam hal ini tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, akan tetapi perusahaan melakukan penyesuaian pada unit-unit tertentu di perusahaan yang berdampak kepada 161 karyawan di Rungkut yang saat ini masih dalam proses," kata dia, dikutip Rabu (6/4/2022).

Reski menuturkan, perusahaan sedang melakukan transformasi end-to-end operasi bisnisnya dengan harapan dapat bertahan dan relevan di situasi masa depan. Hal ini, kata dia, mempengaruhi penyesuaian aspek sumber daya manusia di beberapa unit perseroan.

"Persentase jumlah karyawan yang terdampak terhadap keseluruhan karyawan yang bekerja di pabrik perusahaan adalah sebesar 4,9 persen," ujarnya.

Reski mengungkapkan, perusahaan telah melakukan komunikasi secara terbuka dengan perwakilan pekerja sebanyak dua kali pertemuan. Perseroan sebelumnya juga telah memberikan sosialisasi serta komunikasi khusus terhadap karyawan yang terdampak.

"Dengan serikat pekerja melalui rapat bipartit yang berlangsung sebanyak dua kali, kepada seluruh karyawan melalui komunikasi, sosialisasi/townhall, disambung dengan komunikasi personal dengan karyawan terdampak," tuturnya.

Reski memastikan perusahaan bertanggungjawab terhadap kompensasi pesangon sesuai aturan, sekaligus pelatihan bagi pekerja setelah selesai masa kerja.

"Perusahaan juga berkomitmen memberikan berbagai dukungan lain diantaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca menyelesaikan masa kerja di perusahaan," kata Reski.

Dia menambahkan, perusahaan berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi terhadap karyawan dan serikat pekerja selama proses ini berlangsung.

"Transisi ini juga akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut