Dikritik Ridwan Kamil, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Batal Naik
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengkritik keputusan PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang menaikkan Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi. Kenaikan tarif dinilai tak pantas dilakukan di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.
"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, Minggu (6/9/2020).
Dia menyebut, penundaan dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Danang juga meminta Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," katanya.
Tarif jalan tol Padalarang dan Padaleunyi sebelumnya naik per Sabtu (5/9/2020). Besaran kenaikan bervariasi. Untuk tol Padalarang golongan satu misalnya, naik dari Rp39.500 menjadi menjadi Rp42.500. Sementara tarif tol Padaleunyi golongan I naik dari Rp9.000 menjadi Rp10.000.