Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Wanita Keracunan Jamur Enoki, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Jualan, Kemendag Beri TikTok 3 Opsi Model Bisnis

Rabu, 27 September 2023 - 20:39:00 WIB
Dilarang Jualan, Kemendag Beri TikTok 3 Opsi Model Bisnis
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi perdagangan. Meski demikian, TikTok akan diberi kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tiga model bisnis yang menjadi pilihan di antaranya media sosial, social commerce, dan e-commerce

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, jika TikTok ingin melakukan transaksi perdagangan, maka perizinannya harus sebagai e-commerce. Adapun, perizinan sebagai social commerce hanya membolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak boleh melakukan transaksi.

"Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikToknya mau ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," ucap Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menegaskan, apabila TikTok Shop ingin menjadi e-commerce, maka aplikasi harus dipisahkan dari media sosial dan mengurus perizinan sebagai e-commerce.

"Jadi silahkan saja kalau mau bikin media sosial saja silahkan, mau bikin social commerce kan, mau ikut e-commerce silahkan, silahkan saja. Tapi tidak bisa satu dikuasai oleh satu orang (aplikasi). Itu yang kita tata, kita atur," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut