Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah
Advertisement . Scroll to see content

Social Commerce Resmi Diatur, Mendag: Boleh Promosi, Tak Boleh Transaksi

Rabu, 27 September 2023 - 18:47:00 WIB
Social Commerce Resmi Diatur, Mendag: Boleh Promosi, Tak Boleh Transaksi
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Dok. Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merilis aturan anyar untuk melakukan pengaturan dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Adapun, dalam Permendag 50/2020 belum diatur soal platform sosial commerce. Namun, pada Permendag 31/2023 terdapat tiga klasifikasi, di antaranya media sosial, e-commerce, dan social commerce.

TikTok diketahui belum memiliki izin social commerce, sehingga TikTok perlu melakukan pembaruan izin agar bisa melakukan promosi barang dan jasa di platformnya. Meski demikian, kegiatan social commerce hanya terbatas sebagai media promosi dan tidak diperkenankan melakukan transaksi perdagangan.

"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi, tidak boleh transaksional gak boleh buka toko, gak boleh buka barung gak boleh jualan langsung kreditnya apa gak boleh disitu ya, promosi boleh seperti media TV ya," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut