Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Israel Mata-matai Tentaranya, Cek Akun Media Sosial dengan Kecerdasan Buatan
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Jualan Online, Begini Tanggapan TikTok Indonesia

Senin, 25 September 2023 - 21:17:00 WIB
Dilarang Jualan Online, Begini Tanggapan TikTok Indonesia
TikTok Indonesia akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penjual lokal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok Shop dilarang berjualan online atau menerima transaksi pembayaran, dan hanya diperbolehkan memprosikan barang.

Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Aturan tersebut akan diteken pada hari ini. 

"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut