Diperluas, Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku di 180 Kabupaten/Kota
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Perluasan area dari kebijakan itu dilakukan mulai Kamis (8/8/2019).
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Kemenhub akan memperluas area hingga 180 kabupaten/kota kebijakan tersebut bisa menjangkau 82 persen dari total 220 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
"Pertama kita uji coba di 5 kota, kemudian sekarang sudah hampir 40 persen, besok rencananya Kamis 82 persen kota mulai berlaku," kata dia di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Sejauh ini, kata Yani, tidak ada hambatan yang berarti dalam penerapan aturan tarif ojol. Aplikator hanya perlu melakukan penyesuaian tarif ke dalam sistem di wilayah-wilayah yang sudah diatur.
"Mereka harus menyesuaikan algoritma di aplikasi mereka, sehingga melakukan itu bertahap," ujarnya.
Apabila uji coba perluasan ini berjalan lancar, pada November mendatang seluruh kabupaten/kota bisa merasakan tarif nari yang sama. Perluasan ini tidak akan menunggu uji coba sampai seluruh daerah bisa terjangkau tarif baru.
"Karena kan kita juga mesti hati-hati melihat dampak sosial. Kalau buru-buru, nanti ada keluhan ini kemahalan, ya sudah kita lihat dulu," ucap dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, besaran tarif baru untuk ojol dibagi dalam tiga zona:
1. Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
2. Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Editor: Rahmat Fiansyah