Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Diperluas, Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku di 180 Kabupaten/Kota

Selasa, 06 Agustus 2019 - 19:30:00 WIB
Diperluas, Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku di 180 Kabupaten/Kota
Ojek online. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Perluasan area dari kebijakan itu dilakukan mulai Kamis (8/8/2019).

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Kemenhub akan memperluas area hingga 180 kabupaten/kota kebijakan tersebut bisa menjangkau 82 persen dari total 220 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

"Pertama kita uji coba di 5 kota, kemudian sekarang sudah hampir 40 persen, besok rencananya Kamis 82 persen kota mulai berlaku," kata dia di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Sejauh ini, kata Yani, tidak ada hambatan yang berarti dalam penerapan aturan tarif ojol. Aplikator hanya perlu melakukan penyesuaian tarif ke dalam sistem di wilayah-wilayah yang sudah diatur.

"Mereka harus menyesuaikan algoritma di aplikasi mereka, sehingga melakukan itu bertahap," ujarnya.

Apabila uji coba perluasan ini berjalan lancar, pada November mendatang seluruh kabupaten/kota bisa merasakan tarif nari yang sama. Perluasan ini tidak akan menunggu uji coba sampai seluruh daerah bisa terjangkau tarif baru.

"Karena kan kita juga mesti hati-hati melihat dampak sosial. Kalau buru-buru, nanti ada keluhan ini kemahalan, ya sudah kita lihat dulu," ucap dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, besaran tarif baru untuk ojol dibagi dalam tiga zona:

1. Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
2. Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut