Diperpanjang 22 Tahun, Berikut Daftar BUMN yang Punya Piutang di Garuda Indonesia

JAKARTA, iNews.id - Piutang BUMN di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun. Hal tersebut disepakati melalui pemungutan suara kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Selain perusahaan pelat merah, perpanjangan tenor piutang kreditur dari lembaga perbankan dalam negeri juga diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga yang sama.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, skema pembayaran utang dicatatkan dalam proposal perdamaian yang mendapat persetujuan 97,46 persen dari total kreditur yang hadir.
"Proposal perdamaian kita ada beberapa klasifikasi, pertama mereka yang punya uangnya saat ini dapat disepakati di bawah ini berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT), Rp255 juta akan kita bayarkan dari arus kas perusahaan. Yang Rp255 juta ke atas sukuk lessor akan memperoleh kupon debt baru 825 dan saham 330 juta dolar AS," ujar Irfan dikutip, Minggu (19/6/2022).
Dalam DPT milik BUMN yang ditetapkan Tim Pengurus PKPU mencapai triliunan rupiah. Angka ini berasal dari piutang perseroan di sejumlah sektor. Berikut daftarnya.