Direksi hingga Komisaris BUMN Dapat THR, Segini Besarannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. Adapun, tunjangan tersebut diterima setiap tahunnya.
Besaran THR yang diterima Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, anggota Direksi, Komisaris Utama, Wakil Komisaris, dan anggota Komisaris berbeda-beda.
Pasalnya, nilai THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah.
"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji," tulis Pasal 86 dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3/2023 dikutip, Minggu (9/4/2023).
Adapun, gaji Wakil Direktur Utama sebesar 90 persen dari upah Direktur Utama BUMN. Terkait honorarium Dirut, ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Dari komposisi gaji tersebut, maka nominal THR yang diterima Wakil Dirut sebesar 90 persen dari nilai THR yang diberikan kepada Dirut.
Sementara, THR untuk anggota Direksi berada di angka 85 persen dari THR Direktur Utama BUMN.
Jika dibandingkan dengan nominal yang diterima Direksi, THR Dewan Komisaris tercatat lebih kecil. Lantaran, gaji Komisaris Utama hanya 45 persen dari upah Direktur Utama.
Dengan demikian, THR Komisaris Utama berada di angka 45 persen dari THR Direktur Utama BUMN.
Sementara, tunjangan hari raya Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5 persen dari THR Direktur Utama. Untuk THR anggota Komisaris tercatat berada di angka 90 persen dari jumlah THR yang diperoleh Komisaris Utama.
Editor: Aditya Pratama