Direktur Waroeng SS Batalkan Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS) sudah membatalkan pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ini terjadi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS terkait rencana pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU. Dengan begitu, pemotongan gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan tidak akan dilakukan.
"Alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Haiyani menuturkan, masalah tersebut teolah diselesaikan dengan baik. Perusahaan juga berkomitmen tidak memotong gaji karyawan penerima BSU dari pemerintah.
"Akhirnya Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” ujarnya.
Sementara itu, Kemnaker mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial ketika terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini, kata dia, hendaknya menjadi pelajaran semua pihak, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan," ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati