Dirjen Pajak Sebut 53 Juta NIK dan NPWP Sudah Terintegrasi per 8 Januari 2023
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyebut sebanyak 53 juta NIK (nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak) telah terintegrasi per 8 Januari 2022. Adapun total NIK yang harus diintegrasikan dengan NPWP tercatat mencapai 69 juta.
"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Suryo dalam acara media briefing dengan tema Informasi Terkini yang digelar di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Suryo menuturkan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan, sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.
"Contoh perbankan layanan mensyaratkan NPWP atau NIK, yah tinggal gunakan aja NIK nya. Perbankan mensyaratkan orang mendapatkan kredit harus lapor SPT tinggal konek saja ke kami, kita kasih cerita bahwa yang bersangkutan mengampaikan SPT atau tidak. Dengan common identifier yang sama maka harapannya informasi yang didapatkan tidak berbeda," ujar Suryo.
Saat ini, lanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri
Tak hanya NIK dan NPWP, ia juga berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline gar DJP memiliki data yang lebih valid.
"Harapannya 1 jan 2024 insyaAllah ada sistem yang baru yang dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan infomasi yang kita mliliki kita bisa gunakan sistem yang baru sebaik-baiknya," tutur Suryo.
Mengutip unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, terdapat sejumlah langkah untuk melakukan validasi NIK-NPWP.
Langkah pertama, masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.
“Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan,” tulis DJP.
Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya.
Jika masih mendapatkan kendala terkait validasi NPWP tersebut maka dapat menghubungi Kantor Pajak terdaftar atau @kring_pajak.
Editor: Jeanny Aipassa