JPU Hadirkan Ahli dari Ditjen Pajak Kemenkeu di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Senin (30/3/2026).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dua ahli di antaranya hadir langsung di ruang sidang, sementara satu orang mengikuti persidangan secara daring karena alasan kesehatan.
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Meidijati yang menjabat Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dia hadir sebagai ahli perpajakan berdasarkan surat tugas resmi dari institusinya.
Kepada majelis hakim, Meidijati menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai ahli karena telah memiliki penetapan resmi sebagai ahli perpajakan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, dia memiliki pengalaman panjang di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak 1997 dan saat ini menjabat sebagai kepala subdirektorat.
Nadiem Diperiksa 11 Jam jadi Saksi: Mau Difitnah Bagaimanapun, Allah akan Sinari Kebenaran
"Saya ditugaskan oleh organisasi saya oleh Direktoeat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai ahli perpajakan karena saya telah ditetapkan sebagai ahli perpajakan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak dan juga saya secara pengalaman telah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1997 dan saat ini saya adalah Kepala Sub Direktorat Ketentuan Umum Perrpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," kata Meidijati.
Dari sisi pendidikan, Meidijati tercatat memiliki latar belakang akademik S3 di bidang Akuntansi, S2 Kebijakan Publik, serta S1 Ekonomi.
Nadiem Ungkap Alasan Angkat Jurist Tan dan Fiona jadi Stafsus