Dirugikan karena Peretasan Data, BPJS Kesehatan Lapor Polisi
JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia merupakan ulah peretas. Akibat peretasan tersebut, BPJS Kesehatan mengalami kerugian hingga melaporkan kasus ini ke polisi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, akibat kerugian yang dialami, BPJS Kesehatan memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.
"BPJS Kesehatan sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri, mengingat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang merugikan baik secara materil dan immateril," kata Ali dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).
Dia menuturkan, saat beredar informasi soal data yang ditawarkan di salah satu forum online yang identik dengan data peserta BPJS Kesehatan, manajemen langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hingga Cyber Crime Polri.
Dia mengakui, kebocoran data disebabkan adanya tindakan peretasan sistem keamanan digital milik BPJS Kesehatan. Padahal BPJS Kesehatan telah melakukan perlindungan data peserta melalui pengelolaan teknologi informasi (IT) sesuai ketentuan atau standar serta perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dinamisnya dunia digital membuat oknum melakukan pembobolan data yang terhimpun melalui platform digital BPJS Kesehatan.
"IT di BPJS Kesehatan telah berlapis-lapis, walaupun BPJS Kesehatan sudah melakukan sistem keamanan yang berlaku, namun masih dimungkinkan terjadinya peretasan. Ini mengingat sangat dinamisnya dunia peretasan," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati