Kebocoran Data 279 Juta WNI di BPJS Kesehatan Bisa Berujung Pidana
JAKARTA, iNews.id - Kebocoran data 279 juta warga negara Indonesia (WNI) di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa berujung pada ranah pidana. Jalur hukum akan berjalan bila ada peserta yang mengalami kerugian.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam UU tersebut dijelaskan menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan, dokumen, laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS Kesehatan hingga dana jaminan sosial, maka manajemen atau direksi dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal itu diperkuat oleh ketentuan bahwa direksi bertanggung jawab secara terhadap renteng kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan dana jaminan sosial. Dalam konteks ini, direksi dapatdipenjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sebenarnya data WNI menjadi rahasia negara, jadi dari sisi pemerintah kalau memang bocor bisa langsung dipidanakan sih enaknya. Kalau cuma antara peserta atau masyarakat dengan BPJS Kesehatan kan diatur hanya untuk perselisihan," ujar Timboel Siregar, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).
Dia menilai, jika kebocoran data 279 juta WNI menyebabkan kerugian bagi peserta, maka bisa dilakukan pengaduan. Meski begitu, ada sejumlah tahap pengaduan yang harus dilakukan peserta. Misalnya, pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belum dapat diselesaikan unit yang dibentuk oleh direksi BPJS Kesehatan, maka penyelesaian sengketanya dilakukan melalui mekanisme mediasi.