Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Liburan Impian Tanpa Khawatir soal Biaya: Diskon Pesawat hingga Rp400.000
Advertisement . Scroll to see content

Diskon Tiket Pesawat 50 Persen Berlaku 3 Bulan, Menhub: Bisa Diperpanjang

Rabu, 26 Februari 2020 - 19:10:00 WIB
Diskon Tiket Pesawat 50 Persen Berlaku 3 Bulan, Menhub: Bisa Diperpanjang
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan kebijakan diskon tiket pesawat antara 40-50 persen sebagai stimulus untuk mengurangi dampak wabah virus korona. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan pada low season (Maret-Mei 2020).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan diskon tiket pesawat tersebut bisa saja diperpanjang tergantung situasi dan kondisi.

“Kita beri kesempatan tiga bulan, nanti kita lihat apakah situasinya sudah recover (pulih), kalau memang belum recover, kita pertimbangkan untuk diperpanjang,” kata Menhub di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif kepada maskapai sebagai kompensasi atas diskon tiket pesawat. Dia menyebut, jika kebijakan itu nantinya diperpanjang, maka maskapai akan mendapatkan tambahan insentif.

"Kalau slot, kalau memang ada tambahan, ya kita tambah nanti insentifnya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut