Diskon Tiket Pesawat 50 Persen Berlaku 3 Bulan, Menhub: Bisa Diperpanjang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan kebijakan diskon tiket pesawat antara 40-50 persen sebagai stimulus untuk mengurangi dampak wabah virus korona. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan pada low season (Maret-Mei 2020).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan diskon tiket pesawat tersebut bisa saja diperpanjang tergantung situasi dan kondisi.
“Kita beri kesempatan tiga bulan, nanti kita lihat apakah situasinya sudah recover (pulih), kalau memang belum recover, kita pertimbangkan untuk diperpanjang,” kata Menhub di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif kepada maskapai sebagai kompensasi atas diskon tiket pesawat. Dia menyebut, jika kebijakan itu nantinya diperpanjang, maka maskapai akan mendapatkan tambahan insentif.
"Kalau slot, kalau memang ada tambahan, ya kita tambah nanti insentifnya,” katanya.