Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Samin Tan
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap KPK, Ini Sosok Samin Tan yang Pernah Jadi Orang Terkaya Nomor 28 di Indonesia

Senin, 05 April 2021 - 18:22:00 WIB
Ditangkap KPK, Ini Sosok Samin Tan yang Pernah Jadi Orang Terkaya Nomor 28 di Indonesia
Samin Tan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021). Samin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak Februari 2019 dan sejak itu buron. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, perusahaan tambang batu bara ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021). Dia berstatus sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang.

Dia tercatat pernah menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia. Pada 2011, Majalah Forbes menempatkan Samin Tan sebagi orang terkaya nomor 28 di Indonesia dengan kekayaan mencapai 940 juta dolar AS.

Pria kelahiran Riau tersebut pernah mengenyam pendidikan di Jurusan Akuntansi Universitas Tarumanegara. Dia awalnya berkarier sebagai akuntan di Kantor Akuntan Publik (KAP) Peat Marwick, KPMG, hingga Deloitte.

Pada 2006, dia mendirikan PT Republik Energi & Metal. Lewat perusahaan ini, dia mengakuisisi PT Borneo Lumbung Energy yang menjadi kendaraan utama bisnisnya di sektor batu bara. Perusahaan tersebut sempat IPO pada 2010 dengan kode BORN. Namun, sekitar sebelas tahun kemudian di-delisting paksa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena melanggar aturan.

Samin Tan ditetapkan buronan oleh KPK setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Kini, dia ditangkap atas dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara. Samin Tan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. 

Saat digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Samin Tan telah diborgol. Dia berjalan sambil tertunduk. Samin Tan memilih bungkam dan pasrah digiring ke gedung lembaga antikorupsi itu.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut