Kasus Suap Eni Saragih, Crazy Rich Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan. Crazy Rich Samin Tan diyakini bersalah menyuap mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Untuk hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan juga Samin Tan tidak mengakui terus terang perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum. Dan Terdakwa masih memiliki tanggungan 1 (satu) orang isteri dan 2 (dua) orang anak," ungkap jaksa.