Ditjen Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor untuk TKI, Berlaku 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggratiskan pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri.
Hal itu, diatur dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang antara lain mempertegas prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah.
Selain itu, syarat untuk mengajukan permohonan paspor juga dipermudah, PMI tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk pembuatan paspor.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/8/2023).
Dia menjelaskan, TKI atau pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri.
Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.
Berdasarkan Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020-2022 terdapat 386.605 TKI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596 setiap tahunnya.
Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57 persen.
Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” tutur Silmy.
Selain pekerja migran Indonesia, lanjutnya, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” ungkap Silmy.
Editor: Jeanny Aipassa